Indonesian translation of the meaning Page No 77

Quran in Indonesian Language - Page no 77 77

Sura Al-Nisa from 1 to 6


An- Nisa - 176 verses - The Women
Sura #4 - Madina
1. Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan- mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan isterinya; dan daripada keduanya Allah memperkembang biakkan laki- laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan ( mempergunakan ) nama- Nya kamu saling meminta satu sama lain , dan ( peliharalah ) hubungan silaturahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.
2. Dan berikanlah kepada anak- anak yatim ( yang sudah baligh ) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan- tindakan ( menukar dan memakan ) itu, adalah dosa yang besar.
3. Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap ( hak- hak ) perempuan yatim ( bilamana kamu mengawininya ) , maka kawinilah wanita- wanita ( lain ) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil , maka ( kawinilah ) seorang saja , atau budak- budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
4. Berikanlah maskawin ( mahar ) kepada wanita ( yang kamu nikahi ) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan . Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah ( ambillah ) pemberian itu ( sebagai makanan ) yang sedap lagi baik akibatnya.
5. Dan janganlah kamu serahkan kepada orang- orang yang belum sempurna akalnya , harta ( mereka yang ada dalam kekuasaanmu ) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian ( dari hasil harta itu ) dan ucapkanlah kepada mereka kata- kata yang baik.
6. Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas ( pandai memelihara harta ) , maka serahkanlah kepada mereka harta- hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan ( janganlah kamu ) tergesa- gesa ( membelanjakannya ) sebelum mereka dewasa. Barangsiapa ( di antara pemelihara itu ) mampu, maka hendaklah ia menahan diri ( dari memakan harta anak yatim itu ) dan barangsiapa miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi- saksi ( tentang penyerahan itu ) bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas ( atas persaksian itu ) .